KPU Bali Larang Mega Kampanye di Pasar karena Mengganggu
Jumat, 04 Jun 2004 13:38 WIB
Denpasar -
KPU Bali melarang capres Megawati berkampanye di Pasar Kumbasari, Jl. Gajah Mada, Denpasar pada 11 Juni. KPU mengancam menghentikan kegiatan itu jika tetap digelar."Jika capres Megawati ke pasar dalam rangka berkampanye, ditandai dengan kegiatan meyakinkan pemilih secara lisan, maupun dengan brosur serta menawarkan misi, visi, dengan tegas KPU Bali tidak mengizinkan," kata Ketua Pokja Kampanye Pilpres I Gusti Putu Artha di kantor KPU, Jl.Cok Agung KResna, Denpasar, Jumat (4/6/2004).Namun jika Mega ke Pasar Kumbasari dalam rangka berkunjung dan berbelanja, maka hal itu tidak memenuhi kategori kampanye dan KPU Bali mengizinkan."Kalau mau berbelanja, belanja saja, tidak perlu menyebar brousr. Jangan menggunakan atribut kampanye seperti kaos berlogo Mega. Usai belanja, silakan pulang. Kalau (kampanye) itu dilakukan, kita akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Panwaslu Bali dan bisa menghentikan kampanye tersebut," papar Artha.Artha menegaskan, hal yang sama berlaku untuk pasangan capres lainnya. Dia mengaku KPU Bali telah menerima laporan bahwa cawapres Siswono Yudo Husodo akan datang ke Bali 17 Juni dan juga berencana berbelanja di salah satu pasar di Bali. Namun pasarnya belum jelas di mana.Arthe memaparkan, KPU Bali melarang memanfaatkan pasar sebagai lokasi kampanye karena tidak sesuai dengan pasal 41 SK KPU No 35/2004 butir (1) karena mengganggu proses produksi dan distribusi perekonomian masyarakat.Larangan kampanye di pasar telah diterapkan KPU Bali pada saat kampanye legislatif. Saat itu KPU Bali menghentikan DPW PAN Bali dan DPW PBB Bali saat berkampanye di Pasar Badung, Jl.Gajah Mada.
(nrl/)










































