KY Sesalkan Gaji Hakim Tipikor Belum Dibayar

KY Sesalkan Gaji Hakim Tipikor Belum Dibayar

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 05:03 WIB
KY Sesalkan Gaji Hakim Tipikor Belum Dibayar
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak kunjung membayar gaji sebagian hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut KY, pemerintah berkewajiban segera memenuhi hak-hak para hakim tersebut.

"Kami menyesalkan sekali dengan sikap pemerintah ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Minggu, (27/3/2011).

Menurutnya, meski gaji tersebut adalah hak pribadi, tetapi tidak terpisahkan dalam proses menjaga kehormatan mereka. Apalagi mereka orang yang berada dalam situasi antara kejahatan dan kebenaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, KY memberikan seruan jangan sampai polemik ini menjadikan hakim tipikor tergoda pada bisikan koruptor. "Kami sudah menyurati pemerintah supaya cepat memenuhi hak-hak mereka," tandas Asep.

Apalagi, para hakim tipikor ini sudah tidak memiliki pekerjaan lain karena syarat hakim tipikor tidak boleh mempunyai pekerjaan sampingan. "Ini sangat mengenaskan karena pekerjaan yang lama sudah dilepas tapi pekerjaan baru tidak kunjung dibayar," tuntas Asep.

Seperti diketahui, hakim tipikor di sejumlah daerah tak kunjung menerima gaji. Namun Kementerian Keuangan berdalih, urusan gaji ini karena adanya keterlambatan penyerahan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Itu pengadilan tipikor Semarang, Bandung, Surabaya, pada waktu penyusunannya budgetnya belum ada surat keputusan MenPAN soal itu sehingga dananya itu dibintangin (belum dapat dicairkan)," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo beberapa waktu lalu.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads