"Kami menyesalkan sekali dengan sikap pemerintah ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Minggu, (27/3/2011).
Menurutnya, meski gaji tersebut adalah hak pribadi, tetapi tidak terpisahkan dalam proses menjaga kehormatan mereka. Apalagi mereka orang yang berada dalam situasi antara kejahatan dan kebenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, para hakim tipikor ini sudah tidak memiliki pekerjaan lain karena syarat hakim tipikor tidak boleh mempunyai pekerjaan sampingan. "Ini sangat mengenaskan karena pekerjaan yang lama sudah dilepas tapi pekerjaan baru tidak kunjung dibayar," tuntas Asep.
Seperti diketahui, hakim tipikor di sejumlah daerah tak kunjung menerima gaji. Namun Kementerian Keuangan berdalih, urusan gaji ini karena adanya keterlambatan penyerahan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Itu pengadilan tipikor Semarang, Bandung, Surabaya, pada waktu penyusunannya budgetnya belum ada surat keputusan MenPAN soal itu sehingga dananya itu dibintangin (belum dapat dicairkan)," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo beberapa waktu lalu.
(asp/mok)











































