Pemberitahuan Cuti Mega-Hamzah ke KPU Lagi-lagi Telat

Pemberitahuan Cuti Mega-Hamzah ke KPU Lagi-lagi Telat

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2004 11:32 WIB
Jakarta - Lagi-lagi pemberitahuan cuti Presiden Mega dan Wapres Hamzah Haz ke KPU, seperti pada masa kampanye pemilu legislatif lalu, datang telat. Itu pun daftarnya tidak penuh selama sebulan.Pemberitahuan jadwal cuti itu termuat dalam surat Setneg Bambang Kesowo bernomor B-176 tertanggal 2 Juni 2004 perihal pelaksanaan cuti dalam rangka pilpres. Dalam surat itu tertulis "Jadwal tersebut masih terbatas untuk kegiatan hingga minggu depan. Jadwal berikutnya akan kami sampaikan menyusul setelah ada rencana yang pasti."Lampiran surat itu menyebutkan, Mega mengambil cuti tanggal 1, 2, 4, 9, 10, 11 Juni. Hamzah mengambil cuti 2,7,8 Juni. Selain itu, Hamzah juga memanfaatkan hari libur 5,6, 12 dan 13. Lampiran itu menyebutkan Mega berkampanye pada:1/6: DKI Jakarta (RS Tarakan, Glodokm, Senen, Grosir Jatinegara)2/6: DKI Jakarta (Stasiun Gambir, Terminal Pulogadung, Pasar Koja, Pasar Ikan Sunda Kelapa, Harian Kompas).4/6: Palembang, Jambi, dan Manado9/6: Jatim (Surabaya-Malang)10/6: Jatim (Madiun, Yogya)11/6: Denpasar (Tabanan)Wapres Hamzah Haz:2/6: Jateng (Semarang, Demak, Jepara)5.6: Jabar (Bandung, Cirebon)6/6: Bogor, Cibinong7/6: Jateng (Banjarnegara, Wonosobo, Magelang)8/6: DKI Jakarta (Kemayoran)Sebelumnya Setneg telah mengirimkan surat B-173 tertanggal 31 Mei ke KPU. Namun dalam lampiran surat itu belum menyertakan daftar cuti presiden-wapres, hanya berisi 4 menteri yaitu Menaker, Menristek, Meneg PP, dan Meneg Kominfo.Pada masa kampanye pemilu legislatif Maret lalu, Setneg juga baru menyerahkan pemberitahuan cuti presiden, wapres dan jajarannya ke KPU setelah kampanye digelar padahal menurut peraturan harusnya 7 hari sebelum masa kampanye. (nrl/)


Berita Terkait