"RUU itu justru cenderung memberi ruang gerak lebih dan perlindungan ekstra kepada personel intelijen dalam menjalankan kerja dan kegiatannya. Akibat ruang gerak dan perlindungan yang lebih, maka sangat berpotensi memunculkan pelanggaran HAM di kemudian hari," kata Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Pusat Mustofa B Nahrawardaya kepada detikcom, Minggu (27/3/2011).
Menurut Mustofa, draf RUU Intelijen tampaknya sulit membendung potensi permainan intelijen nakal. Sebagai contoh, musuh negara disebutkan dalam RUU itu tidak hanya terbatas pada musuh luar negeri, tetapi juga berasal dari dalam negeri. Namun, tidak dideskripsikan dengan jelas siapa yang dianggap musuh dalam negeri tersebut.
Masyarakat kritis atau masyarakat yang tidak sependapat dengan pemerintah, lanjutnya, bisa saja dianggap musuh negara dan ditindak sesuai dengan pertimbangan masing-masing personel intelijen. Adagium 'intelijen boleh berbuat apa saja asal tidak ketahuan', akan menjadi dasar kerja kalangan intel.
"Maka, akan banyak Munir-Munir baru pada waktu-waktu mendatang. Usulan pemerintah, bahkan nyaris memberikan semacam hak diskresi (menentukan keputusan sendiri tanpa pertimbangan orang lain) kepada personel intelijen, sehingga berpotensi menjamurnya intelijen-intelijen nakal yang mengorbankan warga negara sendiri," jelas dia.
Mustofa mengingatkan, seharusnya RUU Intelijen wajib hukumnya untuk membatasi potensi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh personel intelijen. Guna pemenuhan syarat tersebut, RUU itu sebaiknya dikonsultasikan juga dengan LSM-LSM yang selama ini peduli terhadap HAM seperti Komnas HAM, Kontras, dan lain-lain.
"Tidak ada buruknya sosialisasi RUU agar masyarakat bisa memantau proses RUU secara langsung, meskipun tidak ada aturan sosialisasi draf RUU dalam peraturan legislasi DPR RI," cetusnya.
Namun, Mustofa menyadari, mau diatur atau tidak, intelijen tetap menjadi 'makhluk' yang menakutkan. Sebab prinsip-prinsip kerja mereka serba rahasia dan sangat kecil kemungkinan personel intelijen berani membocorkan rahasia karena sangksi yang berat.
"Artinya, oknum intelijen bisa berbuat apapun, karena apa yang dilakukannya tidak akan bisa terbongkar kedoknya. Hanya hati nurani personel intelijen yang bisa mengaturnya. Tetapi apa bisa?" ujar Mustofa.
(irw/nrl)











































