Gudang ini beralamat di Jl Eka Suka 11, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. Kedua korban yakni Burhan (32) dan Odin (29) merupakan warga Jl. Selamat, Medan.
Burhan mengalami luka bakar di bagian wajah, kepala, dan dada. Sedangkan Odin mengalami luka pada tangan dan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga sekitar sudah pernah protes dengan keberadaan gudang akibat mencium bau gas. Karena itu warga sebelumnya telah membuat perjanjian diatas materai, jika ada apa-apa, pemilik gudang bertanggung jawab," kata Irwansyah.
Polsekta Delitua langsung terjun ke lokasi kejadian dan mengamankkan tabung 3 kg dari dalam gudang sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga membawa pemilik gudang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
(rul/gus)











































