"Yang jauh lebih penting bukan Undang-undang tapi mengubah kultur dan mindset lamanya. Dari yang semula main tangkap menjadi lebih profesional," ujar pengamat intelijen, Suripto.
Suripto mengatakan itu dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mengkritik RUU Intelijen' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal kasus Munir yang belum terungkap. Bukankah itu praktik lama?" imbuh politisi PKS ini.
Untuk merubah sikap tersebut, lanjut Suripto, memang tidaklah mudah. Namun hal itu bisa dilakukan dengan merekrut anggota intelijen baru yang lebih profesional.
"Anggota baru yang profesional itu akan menggantikan anggota lama yang mindsetnya lama," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Dalam RUU Intelijen, pemerintah mengusulkan adanya kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan pada kerja intelijen. Kewenangan intelijen ini dipertanyakan Kontras.
Menurut Ketua Dewan Federasi Kontras Usman Hamid, pemeriksaan intensif sama saja dengan penangkapan. Dalam konteks HAM, penangkapan bisa menimbulkan kontroversi.
(adi/nik)











































