Kontras Pertanyakan Wewenang Penangkapan oleh Intelijen

Kontras Pertanyakan Wewenang Penangkapan oleh Intelijen

- detikNews
Sabtu, 26 Mar 2011 10:58 WIB
Jakarta - Dalam penggodokan RUU Intelijen di DPR, pemerintah mengusulkan adanya klausul pemeriksaan intensif dan pemberian wewenang penyadapan oleh intelijen. Kepala Badan Pengurus Kontras Usman Hamid mempertanyakan hal itu.

"Pemberian wewenang penyadapan dan penangkapan dalam RUU Intelijen ini patut dipertanyakan. Apakah bisa membuat badan intelijen efektif?" ujar Usman.

Usman mengatakan itu dalam Diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mengkritisi RUU Intelijen' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Usman, adanya klausul pemeriksaan intensif selama 7 kali 24 jam dinilai merupakan penangkapan. Pemberian wewenang ini juga dinilai akan menjadi kontroversi.

"Pemberian wewenang khusus semacam ini barangkali tidak menjadi persoalan dalam konteks pertahanan keamanan menghadapi musuh asing. tetapi dalam konteks HAM bisa menimbulkan kontroversi," jelas Usman.

Dalam penangkapan itu, lanjut Usman, bisa saja menimbulkan penyiksaan. Karena tidak ada kontrol selama pemeriksaan berlangsung.

"CIA saja banyak dikritik karena metode-metodenya yang dilakukan dalam pemeriksaan," tutur dia.

Dalam penggodokan RUU Intelijen, diusulkan memberi kewenangan koordinasi pada Badan Intelijen Negara (BIN). BIN berkoordinasi dengan kementerian-kementerian.

(nik/gah)


Berita Terkait