"Pemberian wewenang penyadapan dan penangkapan dalam RUU Intelijen ini patut dipertanyakan. Apakah bisa membuat badan intelijen efektif?" ujar Usman.
Usman mengatakan itu dalam Diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mengkritisi RUU Intelijen' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian wewenang khusus semacam ini barangkali tidak menjadi persoalan dalam konteks pertahanan keamanan menghadapi musuh asing. tetapi dalam konteks HAM bisa menimbulkan kontroversi," jelas Usman.
Dalam penangkapan itu, lanjut Usman, bisa saja menimbulkan penyiksaan. Karena tidak ada kontrol selama pemeriksaan berlangsung.
"CIA saja banyak dikritik karena metode-metodenya yang dilakukan dalam pemeriksaan," tutur dia.
Dalam penggodokan RUU Intelijen, diusulkan memberi kewenangan koordinasi pada Badan Intelijen Negara (BIN). BIN berkoordinasi dengan kementerian-kementerian.
(nik/gah)











































