AS Hikam: UU Intelijen Wajib Hukumnya

AS Hikam: UU Intelijen Wajib Hukumnya

- detikNews
Sabtu, 26 Mar 2011 10:13 WIB
Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) Intelijen yang tengah digodok Komisi I DPR dan pemerintah dinilai wajib hukumnya. UU ini diperlukan dalam rangka memperkuat tatanan berdemokrasi.

"Jelas ini diperlukan. UU Intelijen negara itu wajib. Jangankan Intelijen Negara, sepakbola saja ada aturannya," ujar Mantan Koordinator Pokja RUU Intelijen, AS Hikam.

Hikam mengatakan itu dalam Diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Mengkritisi RUU Intelijen' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai negara demokratis, menurutnya, Indonesia memerlukan peraturan-peraturan tentang pertahanan keamanan. Salah satunya adalah UU Intelijen.

"Sebagai negara demokratis, agak absurd kalau tidak mempunyai Undang-undang Intelijen Negara. Kita perlu perangkat hukum yang memperkuat demokrasi," kata mantan menristek ini.

Menurutnya, peraturan-peraturan yang sudah ada saat ini belumlah cukup. Saat ini, intelijen negara baru diatur dalam peraturan Presiden.

"Sejak zaman kemerdekaan kan intelijen hanya diatur lewat peraturan presiden. Nah ini yang dikhawatirkan bisa digunakan untuk abuse of power," tutur Hikam.

Dalam penggodokan RUU Intelijen, diusulkan memberi kewenangan koordinasi pada Badan Intelijen Negara (BIN). BIN berkoordinasi dengan kementerian-kementerian.

(adi/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads