“Ini bukan soal hambat menghambat orang yang mau beribadah, tetapi ini masalah hukum yang harus sama-sama kita taati,” kata Diani lewat rilis kepada detikcom, Sabtu (26/3/2011).
Ia percaya terhadap warga masyarakat Kota Bogor yang sudah dewasa dalam soal kebebasan beragama. “Puluhan tahun saya hidup di Bogor dan selama itu saya lihat orang Bogor yang agamanya bermacam-macam rukun-rukun saja,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan Diani tercermin juga dari sikapnya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin. Namun untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat paska keputusan MA tersebut, Diani juga sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai cacat.
Ia menawarkan kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.
“Jadi tidak ada niat dan tindakan kami untuk menghambat, apalagi melarang umat agama
apapun untuk membangun rumah ibadah dan melaksanakan ibadah,” tegas Diani.
Berikut kronologi masalah GKI Yasmin versi Walikota Bogor:
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia tahun
2008, yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan
Yasmin, Bogor. Pembekuan ijin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan
dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani
pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu
syarat penerbitan IMB.
Belakangan diketahui, memang ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari
warga pada proses pengajuan IMB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.
265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, bekas
Kepala RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan
tanda-tangannya. Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan
pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang.
Dari fakta persidangan terbukti Munir Karta melakukan pemalsuan tandatangan warga
dan melakukan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat perihal
pembangunan rumah ibadah. Adanya fakta pemalsuan dan penipuan tersebut menguatkan sikap Pemerintah Kota Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya layak dibatalkan.
Jauh sebelum terungkap dan terbukti tentang adanya pemalsuan dan penipuan di atas,
proses hukum yang diajukan pihak Gereja Yasmin atas pembekuan IMB, telah berjalan
secara bertahap dan berjenjang. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 4 September 2008 telah memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB yang terjadi tahun 2008. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan Peninajauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan pada Desember 2010. MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB. Berdasarkan keputusan MA tersebut, Walikota Bogor menerbitkan SK Walikota Bogor yang melaksanakan perintah MA.
Meski demikian, Walikota Bogor juga memutuskan pencabutan IMB. Keputusan itu dibuat
dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Juga didasarkan adanya bukti tentang tindakan pemalsuan tanda tangan warga dan penipuan dalam meminta dukungan masyarakat setempat. Keputusan tersebut juga dibuat untuk melaksanakan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Bogor.
(mad/mad)










































