Upaya penggagalan penyelundupan tersebut terjadi Jumat (25/3/2011) petang.Β Pelakunya diketahui bernama Yaqub Ebrahim dan Ali Hasan, penumpang pesawat Emirates EK-357 tujuan Dubai.
"Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku adalah menyembunyikan ular-ular ilegal yang telah dibius ke dalam tas agar dapat dibawa masuk ke dalam kabin pesawat. Namun berkat kejelian petugas yang melakukan proses screening barang bawaan (bagasi) di pintu masuk terminal keberangkatan internasional 2D, rencana pelaku dapat digagalkan," demikian keterangan tertulis Corporate Secretary AP II, Hari Cahyono, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya kebanyakan sama, yaitu membius hewan yang dibawa dan membungkusnya dalam tas bawaan agar tidak terdeteksi petugas. Tetapi mereka keliru, karena petugas kita jauh lebih jeli. Sebelumnya, upaya penyelundupan burung dan beberapa hewan langka juga berhasil kita gagalkan,β jelas Hari.
Dijelaskan Salahudin, hewan dan tumbuhan termasuk dalam kriteria barang bawaan yang dilarang untuk masuk ke dalam kabin bagasi penumpang. Sedianya, setiap penumpang yang ingin membawa hewan maupun tumbuhan harus terlebih dahulu melaporkannya ke bagian karantina untuk mendapatkan izin dan penanganan khusus.
βUntuk alasan keselamatan dan keamanan penerbangan, semua jenis hewan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan penanganan khusus. Penempatannya pun di dalam kargo, bukan di kabin penumpang. Apalagi ini, ular, yang tergolong binatang buas,β imbuhnya.
Saat ini kedua WN Kuwait itu tengah diperiksa petugas berwajib untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Sedangkan seluruh ular-ular yang diduga akan dijual para pelaku di tempat tujuannya itu telah diamankan di Pusat Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta.
(mad/mad)











































