"Rencananya April ini akan segera dibuat MoU (memorandum of understanding) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Dalam MoU ini, nantinya moratorium akan dicabut," ujar Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar kepada detikcom di kantornya, Jl Tan Rajak, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (25/3/2010).
Mengirimkan TKI kembali ke negeri Jiran bukan tanpa sebuah syarat tentunya, berbagai upaya untuk melindungi WNI yang bekerja di Malaysia sudah dipersiapkan. TKI pun kini lebih mendapatkan sedikit kepastian.
Pemerintah telah mengajukan beberapa syarat terkait dengan pencabutan moratorium tersebut.
"Pertama soal paspor, gaji dan cuti. Pemerintah Malaysia sudah menyepakati ini, dan itu berarti perlindungan untuk TKI akan semakin baik," ujar Dai.
Menurut Dai, selama ini TKI khususnya yang bekerja di sektor informal yakni menjadi penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak memegang paspornya. Paspor dipegang oleh majikannya.
"Kita juga minta adanya cuti seminggu sekali, selama ini cuti mingguan tidak diberikan. Gaji juga nantinya akan ditransfer ke bank sehingga mudah mengawasi bila sang majikan tidak membayar gaji TKI," terangnya.
Menurut Dai, selama ini kasus terbesar yang diadukan para TKI yang bekerja di negeri Jiran adalah soal tidak dibayarnya gaji, atau diberi namun tidak sesuai dengan kontrak kerja.
"Kita harapkan dengan disetujuinya hal ini, perlindungan bagi tenaga kerja kita akan menjadi lebih baik. Saat ini dalam hal suatu kasus pemerintah Malaysia juga sudah tidak lagi diskriminatif," imbuhnya.
(her/mad)











































