Namun, karena laporan kejiwaan Goh belum siap, maka persidangan kasusnya ditunda hingga bulan Mei mendatang. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (25/3/2011).
Penasihat hukum Goh, Choo Si Sen, meminta penundaan ini saat persidangan berlangsung. Pengacara Goh menyatakan pihaknya masih menunggu laporan kejiwaan kliennya dari Institut Kesehatan Mental Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Goh juga dituduh mencuri tas klasik merek Chanel senilai S$ 4.790 (Rp 33 juta) dari butik Chanel di Ngee Ann City pada 24 Februari lalu dan sebuah baju hangat merek Emporio Armani senilai S$ 610 (Rp 4,2 juta) di pusat perbelanjaan Meritus Mandarin Gallery pada Desember 2010 lalu.
Di Singapura, hukuman maksimal bagi pidana pencurian di pertokoan adalah hukuman 7 tahun penjara dan denda.
(nvc/nrl)











































