Namun, karena laporan kejiwaan Goh belum siap, maka persidangan kasusnya ditunda hingga bulan Mei mendatang. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (25/3/2011).
Penasihat hukum Goh, Choo Si Sen, meminta penundaan ini saat persidangan berlangsung. Pengacara Goh menyatakan pihaknya masih menunggu laporan kejiwaan kliennya dari Institut Kesehatan Mental Singapura.
Goh yang merupakan insinyur ini didiagnosa menderita kleptomania. Dia dituduh mencuri gaun bermerek Gucci senilai S$ 3.199 atau setara dengan Rp 22,1 juta dari butik Gucci di pusat perbelanjaan Paragon, Singapura, pada 16 Desember 2010.
Selain itu, Goh juga dituduh mencuri tas klasik merek Chanel senilai S$ 4.790 (Rp 33 juta) dari butik Chanel di Ngee Ann City pada 24 Februari lalu dan sebuah baju hangat merek Emporio Armani senilai S$ 610 (Rp 4,2 juta) di pusat perbelanjaan Meritus Mandarin Gallery pada Desember 2010 lalu.
Di Singapura, hukuman maksimal bagi pidana pencurian di pertokoan adalah hukuman 7 tahun penjara dan denda.
(nvc/nrl)











































