"Ini inisiatif pemerintah. Insya Allah pertengah April depan kita ajukan ke Presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, usai peresmian berbagai instansi Kemenkum dan HAM di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Jumat (25/3/2011).
Patrialis mengatakan, KUHP yang ada saat ini tidak lagi relevan dan sesuai dengan berbagai persoalan dan pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Produk hukum peninggalan Belanda itu harus diperbarui dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Patrialis, dalam hal penyusunan UU pengganti KUHP, pemerintah bermaksud ingin memisahkan berbagai peraturan yang mengatur tentang tindak pidana.
"Tidak semua orang dalam penyelesaian kasus hukum, harus dipenjara. Kalau bisa diselesaikan di luar dari peradilan, kan lebih baik," imbuh Patrialis.
"Tapi bukan berarti kita membiarkan kejahatan terjadi," tambahnya.
Patrialis juga menjelaskan, dalam KUHP sekarang masih ada kriminalisasi. Kasus perdata pun bisa menjadi pidana. Kasus yang menimpa anak-anak pun belum ada penyelesaian yang baik.
"Lagipula, untuk kasus anak, tidak mesti diselesaikan dengan masuk penjara. Kita semua aparat penegak hukum, wajib memberikan rehabilitasi terhadap si anak,"
Patrialis juga menambahkan, usai dilaporkan ke Presiden SBY, RUU KUHP akan disampaikan ke DPR untuk dibahas. "Proses ke Presiden, pertengahan April hingga Mei. Bulan Juni, kita akan sampaikan dan bahas di DPR," tutup Patrialis.
(fay/fay)











































