"Mana kala di sana (mabes Polri) sudah menanganinya maka etikanya harus ditegakkan. Kalau sudah ditangani penyidik di Polri maka jaksa akan mundur. Kalau belum maka akan ditindaklanjuti oleh jaksa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rahmat kepada wartawan dikantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2011).
"Karena kita belum tahu apakah sudah ditangani oleh Mabes, maka kami akan koordinasi dengan Mabes. Itu kode etik aparat, agar tidak ada tumpang tindih," imbuh Noor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menyeret ketiganya. Menurut Kapuspenkum, pasal 183 KUHAP memberi modal 2 alat bukti sudah dianggap cukup untuk kejaksaan membawa seseorang ke tahap penyidikan.
"Dalam 183 KUHAP menyatakan hakim memutus perkara minimal 2 alat bukti perkara dan keyakinan. Jadi nggak usah menunggu inkrah karena ini menjadi bagian alat bukti awal untuk ditindaklanjuti. Pasti kita tindaklanjuti secepatnya. Tapi kita lihat dulu tingkat kepadatan jadwal tim," sambungnya.
Menurut majelis hakim yang memvonis Susno, peran ketiganya sangat penting dalam persekongkolan mengkorupsi dana Pilkada Jabar. Susno memberi perintah lisan ke Maman untuk memotong anggaran. Lalu Maman bersama Iwan membuat rencana pemotongan yang bervariasi tiap Polres/Polsek. Peran Yultje yakni mengeksekusi. Yultje yang merupakan PNS di Polda Jabar menjadi 'kasir' saat membagikan uang dana hibah
Pilkada Jabar.
(Ari/vit)











































