KPK Tahan Bupati Siak

KPK Tahan Bupati Siak

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2011 17:50 WIB
Jakarta - KPK menahan Bupati Siak, Riau, Arwin AS. Dia diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 301 miliar.

Arwin ditahan dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau tahun 2001-2006. Dia mengaku ikut menandatangi pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau.

"Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan," ujar Arwin, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwin akan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Sementara itu. Jubir KPK Johan Budi SP mengaku penahanan AS ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya juga menjerat Bupati Pelalawan, Tengku Asmun Jafar yang telah dipidana. Itu sebabnya, butuh waktu lama untuk mengurai kasus ini.

"Ini rentetan dari kasus-kasus itu," terang Johan.

(rdf/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads