Arwin ditahan dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau tahun 2001-2006. Dia mengaku ikut menandatangi pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau.
"Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan," ujar Arwin, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu. Jubir KPK Johan Budi SP mengaku penahanan AS ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya juga menjerat Bupati Pelalawan, Tengku Asmun Jafar yang telah dipidana. Itu sebabnya, butuh waktu lama untuk mengurai kasus ini.
"Ini rentetan dari kasus-kasus itu," terang Johan.
(rdf/gun)











































