"Selama ini kita takut pengusulan dari calon perseorangan akan berbenturan dengan partai politik. Padahal kalau ada calon independen, masyarakat politik yang akan diuntungkan," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Hal itu ia sampaikan usai diskusi Deskriptif Indonesia yang bertajuk 'Menata Sistem
Presidensial Melalui Perubahan Kelima UUD 1945'. Diskusi diadakan di press room DPD RI, Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ambil contoh saja Muhaimin Iskandar, dia nyalon capres tapi tidak didukung PKB. Ya sudah nyalon lewat jalur perseorangan saja," imbuh pria berkaca mata ini.
Lalu apa saja kriteria bagi calon perseorangan? Menurut pria lulusan Universitas Hasanudin ini, yang terpenting adalah calon itu didukung dengan bukti pengumpulan beberapa tanda tangan. Mengenai minimal dukungan bisa diatur selanjutnya.
Calon perseorangan, lanjut Irman, harus siap untuk 'diserang' partai politik yang ada di sekitarnya.
"Yang datang dari parpol saja diserang, Presiden saja diserang. Apalagi dari perseorangan," tutupnya.
(feb/nwk)











































