Bukan Komandan, Nanan Ogah Komentari Vonis Susno

Bukan Komandan, Nanan Ogah Komentari Vonis Susno

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2011 13:59 WIB
Bukan Komandan, Nanan Ogah Komentari Vonis Susno
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna enggan mengomentari putusan terhadap Susno.

"Saya kan bukan komandan, jangan tanya saya," kata Nanan di sela-sela peresmian Oesman Sapta Odang (OSO) Sport Center di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3/2011).

Saat didesak wartawan untuk berkomentar terhadap putusan itu, Nanan tetap mengelak. "Kepada yang lain saja," kata Nanan sambil menghindari kerumunan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara.

Putusan Susno ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.

Sebelumnya Susno dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

(anw/gun)


Berita Terkait