"Saya kan bukan komandan, jangan tanya saya," kata Nanan di sela-sela peresmian Oesman Sapta Odang (OSO) Sport Center di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3/2011).
Saat didesak wartawan untuk berkomentar terhadap putusan itu, Nanan tetap mengelak. "Kepada yang lain saja," kata Nanan sambil menghindari kerumunan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Susno ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
Sebelumnya Susno dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.
(anw/gun)











































