"Pak Susno dan Polri sama-sama tentunya menghormati putusan hakim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Pori, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/3/2011)
Anton mengatakan, Mabes Polri menghormati proses hukum yang akan ditempuh Susno. Polri mempersilakan kepada mantan Kabareskrim itu melakukan upaya banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
(ape/gun)











































