Kemenangan Pengacara Anggodo di Pemilukada Tateng Digugat ke MK

Kemenangan Pengacara Anggodo di Pemilukada Tateng Digugat ke MK

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2011 13:21 WIB
Jakarta - Dua pengacara, Bonaran Situmeang dan Bambang Widjojanto duduk berlawanan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tateng). Bonaran duduk sebagai pihak termohon karena menang dalam Pemilukada. Sedangkan Bambang duduk sebagai pihak pemohon untuk pasangan Pemilukada yang kalah.

Kemenangan Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran Jamilan Tanjung digugat oleh pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.

Kedua pasangan tersebut mempermasalahkan kemenangan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung. Salah satu yang dipermasalahkan adalah status Bonaran Situmeang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon nomor 1 (pasangan Bonaran-Syukran) bisa  didiskualifikasi," kata kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Bambang saat sidang di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (25/3/2011).

Bambang mengungkapkan, diskualifikasi bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Anggodo Widjojo. Pengadilan Tipikor menyebutkan jika Anggodo dinyatakan bersama-sama dengan Bonaran berusaha mencegah dan merintangi penyidikan.

Dari putusan itu, maka Bonaran dikualifikasikan melakukan tindak pidana. "Sehingga pasangan nomor 1 (Bonaran-Syukran) beralasan untuk dinyatakan tidak punya kapasitas hukum untuk maju dalam Pemilukada," ujar Bambang.

Selain masalah Bonaran secara pribadi, pasangan  Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara juga mempermasalahkan proses pemilukada. Misalnya, ketidaknetralan Kepolisian.

"Kapolsek Pandan AKP Sitompul membawa kotak suara ke polsek dan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) keberatan,” tegas Bambang.

Bambang juga mengungkapkan, setidaknya ada 170 potensial fakta yang menunjukkan
politik uang dalam Pilkada Tapanuli Tengah. ”Dari fakta itu terbukti politik uang yang masif,” beber Bambang.

Sayangnya, dalam sidang yang diketuai Achmad Sodiki tersebut pihak Bonaran tidak
datang.

Diketahui, KPU Tapanuli Tengah telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Hasilnya, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 % pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut. Posisi kedua diduduki pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 %. Adapun di posisi ketiga ditempati pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 %.

Sementara pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit mempermasalahkan KPU Tapanuli Tengah yang menghalang-halangi pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit untuk mengikuti Pemilukada.

Kuasa hukum pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, KPU Tapanuli Tengah sengaja menghalang-halangi pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit untuk ikut Pemilukada. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dapat mengikuti Pemilukada. Namun, KPU Tapanuli Tengah tetap tidak mengakomodir putusan PTUN itu.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Tapanuli Tengah Arifin Rudi Nababan mengaku belum bisa memberi tanggapan atas dua pemohon. "Kami akan beri jawaban pada sidang selanjutnya," ujar Arifin.

KPUD telah merilis hasil resmi Pemilukada untuk daerah Tapanuli Tengah. Bonaran Situmeang terpilih sebagai pemenang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
(asp/nik)


Berita Terkait