"Ini kan dalam proses persidangan. Ini wilayah independensi majelis hakim yang bersangkutan. Tapi KY telah masuk ke dalam itu. Ini bentuk nyata intervensi KY," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2011).
"Atas sikap KY ini, sangat disayangkan sekali oleh MA," cetus Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya KY mendalami aturan yang ada. Bahwa ini semua sudah diatur dalam mekanisme acara dan sebagainya," tegas Nurhadi.
Dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diatur perlindungan yang dilakukan para penegak hukum dari ancaman pribadi dan dan mental. Selain itu, juga diatur mengenai kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan saat pemeriksaan di sidang tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Kemudian, dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa saksi korban yang merasa dirinya dalam ancaman besar bisa memberikan saksi tanpa kehadiran langsung. Selain itu saksi korban dapat memberikan kesaksian secara tertulis. Dan yang terakhir, saksi korban dapat secara langsung memberikan keterangan melalui elektronik dengan didampingi pejabat berwenang.
"Ini bentuk intervensi nyata," tandas Nurhadi.
(asp/nvc)











































