"Tidak ada alasan subyektif dari KPK untuk menahan kliennya itu. Tidak mungkin Pak Eddie Widiono melarikan diri, karena dia telah dicekal, tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena dia telah lama pensiun dari PLN dan tidak mungkin dia menghilangkan barang bukti, karena semuanya sudah disita oleh PLN," ucap pengacara Eddie, Maqdir Ismail lewat keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (25/3/2011).
Maqdir juga tidak setuju jika kebijakan yang dilakukan kliennya dinilai telah membuat negara merugi hingga Rp 45 miliar. Menurut Maqdir, seharusnya KPK mengusut terlebih dahulu pelaksana kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran Eddie dalam perjanjian antara PLN Disjaya dan Tangerang PT Netway Utama, sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang, cuma sebagai pemberi Kuasa kepada Fahmi Mochtar. Fahmi sendiri adalah General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sedangkan yang melakukan supervisi roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 2003 adalah Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang.
"Jadi seluruh proses negosiasi harga proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang hingga penandatanganan kontrak tidak di bawah kontrol atau pengawasan Eddie Widiono sebagai Dirut," tandasnya.
Eddie Widiono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eddie dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
(mok/did)











































