Para Guru Besar ITS Daftarkan Gugatan Sengketa Rektor ke MA

Para Guru Besar ITS Daftarkan Gugatan Sengketa Rektor ke MA

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2011 01:44 WIB
Jakarta - Para guru besar Institut Teknologi Surabaya (ITS), Surabaya akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan rektor ITS ke Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta MA mencabut Permendiknas No 24 Tahun 2010 tentang Pemilihan Rektor PP No 60/2010 karena dinilai bertentangan dengan UU.

"Betul, siang ini sudah kami daftarkan ke MA," ujar kuasa hukum para guru besar, Trimoelja D Soerjadi saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011).

Trimoelja menilai Permendiknas dan PP ini melanggar UUD dan tidak demokratis. Dia mempertanyakan kewenangan menteri yang bisa menentukan satu dari tiga calon yang diajukan oleh senat, tanpa memperhitungkan nomor urut dan suara di senat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendiknas punya suara hingga 35 persen, sedangkan senat hanya punya satu suara. Ini kan tidak adil," tambah Trimoelja.

Awalnya, sejumlah guru besar ITS mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.

Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.

Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya,Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.

"Kami memohon MA mencabut Permendiknas ini," tandas Trimoelja.

Seperti diketahui, MA selain berwenang mengadili atas suatu kasus hukum, juga berhak mengadili peraturan di bawah UU, apakah melanggar UU atau tidak. Sedangkan apabila ada UU melanggar UUD, maka yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Konstitusi.

Permendiknas ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi. Pasal 6 aturan ini menjelaskan kewenangan Menteri yang memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sisanya diberikan kepada senat. Aturan ini disahkan sendiri oleh M Nuh pada tanggal 4 Oktober 2010.
(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads