Pencalonan terutama karena berbagai kebijakan Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam mengenai moratorium penebangan hutan, demikian WFC dalam keterangan persnya seperti disampaikan Fungsi Penerangan, Sosial, Budaya Purno Widodo kepada detikcom, Kamis (24/3/2011).
Kebijakan melalui Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2007 itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan menata kembali strategi pembangunan hutan Aceh demi mencegah terjadinya kembali musibah seperti banjir, tanah longsor dan gangguan satwa liar yang disebabkan oleh kerusakan hutan, terutama pascabencana tsunami akhir 2004 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi akan diciutkan hingga menjadi 6 negara, untuk selanjutnya dipilih 3 pemenang kebijakan terbaik. Penghargaan untuk tiga pemenang dari 6 negara terpilih akan dikukuhkan pada 21/9/2011 dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York.
Sekretariat UNFF, Sekretariat UN-CBD, WFC dan World Conservation Society akan bertindak selaku tuan rumah pada upacara penyerahan tersebut.
KBRI Berlin sangat menyambut baik nominasi ini. "Ini salah satu bukti kepemimpinan RI dalam upaya perlindungan iklim global, mencegah penggundulan hutan, serta melindungi dan melestarikan keragaman hayati," ujar Duta Besar RI untuk Republik Federal Jerman, Eddy Pratomo.
Lanjut Dubes, pencalonan oleh WFC itu juga merupakan bukti pengakuan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya positif pemerintah RI dalam memelihara paru-paru dunia.
WFC merupakan lembaga nirlaba dengan tujuan memberikan masukan kepada para politisi dan pengambil kebijakan untuk menciptakan kerangka kebijakan pembangunan berkelanjutan, yang selalu mempertimbangkan kepentingan keadilan antar-generasi.
Berbasis di Hamburg, Jerman, serta berkantor cabang di London, Brussels, Washington DC dan Johannesburg, lembaga ini beranggotakan 50 pakar dari seluruh dunia, yang banyak berkiprah dalam menyuarakan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya pemenang penghargaan WFC tahun 2010 lalu adalah UU Keanekaragaman Hayati Costa Rica 1998, UU Taman Laut Great Barrier Reef 1975 dan UU Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Australia 1999, serta Perda Tuscan 2004 tentang Perlindungan dan Pemajuan Warisan Varitas dan Ras Tanaman Lokal.
(es/es)










































