"Saya sih nggak komentar. Dia kan temen saya. Tinggal lihat saja itu adil atau tidak. Yang penting buat saya sebagai teman prihatin. Bagaimana pun dia temen saya," ujar Ito saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 3 tahun 6 bulan penjara mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno terbukti bersalah dalam perkara penanganan PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jabar pada 2008.
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Susno pun langsung mengajukan banding.
(mpr/mok)











































