"Mendengarkan vonis malam ini, perasaan saya kurang fair," kata istri Susno, Herawati usai persidangan, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Herawati menerangkan, selama persidangan berlangsung, cukup banyak kejanggalan yang terjadi. Dan itu semua, lanjut Herawati, bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus support sebagai istri, kita doakan Bapak," tandasnya.
Susno sendiri dalam jumpa pers enggan menilai apakah putusan ini sudah adil atau tidak. "Fair atau tidak, kalian-kalian yang menilai," jawabnya.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
(mok/mok)











































