"Karena tidak terima putusan pengadilan, karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, hakim hanya mengambil keterangan nama Sjahril Djohan," ujar kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan itu saat jumpa pers di depan ruang persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam. Susno juga turut hadir dalam jumpa pers ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti di memori banding, saya tidak menilai berat ringan hukuman, yang jadi persoalan, terbukti bersalah atau tidak sesuai yang didakwakan," tandasnya.
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
(mok/mad)











































