"Sebagai terdakwa saya mengajukan banding," sahut Susno menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Usai mendapat jawaban dari Susno, sidang pembacaan vonis langsung dinyatakan ditutup. Susno dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.
"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata ketua tim jaksa penuntut umum Erbagtyo Rohan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin
(14/2/2011) lalu.
Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.
"Hal yang meringankan, terdakwa mendapat perlindungan LPSK. Terdakwa pernah berjasa dan berdinas lama. Berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa.
(lh/rdf)











































