Perkembangan terbaru, dua laporan telah didaftarkan ke polisi terhadap tiga individu yang menamakan diri mereka sebagai Datuk T alias Datuk Trio, yang mengaku bertanggung jawab menunjukkan video seks tersebut.
Laporan itu menyatakan, Datuk T telah melawan hukum karena memiliki dan menyebarkan materi pornografi berdasarkan pasal 292 KUHP dan pasal 5 UU Sensor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, Loh juga mengatakan Datuk T mengancam Anwar Ibrahim dan isterinya Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ahmad dengan mengatakan video itu akan dibuka pada publik jika mereka tidak mundur dari panggung politik.
Wakil GAPET, Khairul Anuar Othman, menyatakan, mereka ingin polisi dan Kementerian Keamanan Internal menginvestigasi kasus itu tanpa keterlibatan UMNO dan kelompok Perkasa.
"Ini karena orang-orang mereka terlihat dalam rekaman 22 menit itu," tekannya seperti diberitakan The Star, Kamis (24/3/2011).
Loh dan Khairul, didampingi sejumlah orang, mendaftarkan laporan di kantor polisi Dang Wangi hari ini. Mereka berpendapat, tidak dibutuhkan Komisi Penyelidikan Kerajaan untuk menginvestigasi hal itu.
Dalam jumpa pers hari Rabu kemarin, Rahim mengaku bahwa dia, Eskay dan Shuib, bertanggung jawab dalam memperlihatkan video seks itu pada media pada hari Senin (21/3). Anwar Ibrahim telah menyangkal dialah pemain video bertanggal 21 Februari 2011 itu dan menganggapnya sebagai fitnah kejam. Dia juga telah lapor polisi untuk menguatkan penyangkalannya.
(nrl/nrl)










































