"Terhadap masyarakat luas diharap tidak dijadikan main-main," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Boy menegaskan polisi tidak main-main dalam menindak pelaku iseng yang melakukan teror. Karena dampak yang timbul dari perbuatannya itu dapat meresahkan masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berharap apabila ada yang berkeinginan atau melakukan hal itu,agar tidak melanjutkan atau mengulangi lagi hal tersebut.
"Termasuk sms. Kita pernah memproses hukum orang yang me sms, berpura-pura menempatkan suatu barang, dan juga memberitahu bahwa akan meledak sebentar lagi dan sebagainya. Itu kita proses secara hukum. Bahkan kita pernah menangkap walaupun orang itu berada diluar kota," jelasnya.
Pelaku teror tersebut dapat dipersangkakan tindak pidana teror sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 UU No 15/2003 tentang tindak pidana terorisme.
"Ancaman hukum bisa 15 tahun penjara," paparnya.
(mpr/ndr)











































