"Tiga karyawan dan pemiliknya yang bernama Efendi dilepaskan, hasil pemeriksaan mereka tidak tahu apa-apa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana (Tipid) Narkotika Kombes Pol Musa Ginting, di Kantor Dit Tipid Narkotika Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/3).
Menurut Musa, berdasarkan hasil penyelidikan sementera ternyata Efendi tidak mengetahui jika bengkel yang dia miliki jadi tempat narkoba. Pelaku penyimpangan adalah Es alias An.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tiga orang karyawan yang tinggal di bengkel juga mengaku tidak tahu jika Es menyimpan puluhan shabu dan pil ekstasi. "Mereka hanya dititipi oleh tersangka sebuah kotak yang katanya berisi dokumen-dokumen penting. Es minta kotak itu untuk tidak dibuka," ujar Musa.
Sabtu (19/3), Mabes Polri menggerebek bengkel motor yang beralamat di Jl Raya Villa Tangerang Regency II, Blok D 5 No.11, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menangkap Es dan Fe yang merupakan pengendali peredaran narkotika dari Lapas Salemba.
Polisi menyita 40 Kg sabu dan 40 ribu Happy Five. Barang haram itu dibungkus plastik dan ditaruh di dalam koper berwarna coklat. Nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.
(ahy/lh)











































