"Capres Independen itu bagian dari amandemen, MK tidak punya pendapat," kata Mahfud MD usai pertemuan hakim konstitusi dengan pimpinan MPR di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Mahfud menegaskan, MK tidak boleh menilai apakah konstitusi itu benar atau salah, baik atau buruk. Tugas MK adalah mengawal dan menegakkan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak boleh dijadikan alternatif sebelum amandemen dilakukan oleh MPR," tegas Mahfud.
Ditanya pendapat pribadinya sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud mengatakan, lebih setuju pengajuan pasangan capres dan cawapres melalui partai politik ketimbang jalur perseorangan.
"Jadi kalau saya untuk menyehatkan parpol ke depan lebih setuju parpol lah, kalau saya ya, ini pribadi," kata Mahfud yang mantan politikus PKB ini.
Mahfud beralasan, pengajuan pasangan calon memalui parpol akan menyehatkan parpol untuk jangka panjang.
"Sekarang kan sedang tidak suka parpol karena kondisi sekarang, tapi untuk jangka panjang parpol itu harus sehat dan tidak boleh parpol itu dikerdilkan, tidak boleh," ujarnya.
Mahfud melanjutkan, penyehatan parpol bisa dilakukan dengan berbagai mekanisme, salah satunya lewat sistem perekrutan yang baik.
"Kalau perangkat UUD, UU kan jelas memperkuat parpol, tapi saat ini implementasi sendiri di tingkat parpol yang sering tidak dewasa," terangnya.
(lrn/gun)
