Pertimbangan Hakim Vonis Ibunda Alanda 3 Tahun Penjara

Pertimbangan Hakim Vonis Ibunda Alanda 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 17:17 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kencana bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini diberikan atas tindakan mengucurkan kredit bermasalah sebesar Rp 360 miliar kepada 4 perusahaan.

Hukuman bagi Arga merupakan hukuman minimal dalam pasal UU Perbankan yang dikenakan kepada mereka. Berikut alasan mengapa hakim menghukum Kepala Bank Century KCP Senayan, Linda dan Arga 3 tahun penjara yang dibacakan di PN Jakpus, Kamis, (24/3/2011).

1. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nirwana menyatakan bahwa benar Linda dan Arga merupakan karyawan Bank Century sehingga perbuatan terdakwa di hukum dengan UU Perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Linda dan Arga terbukti dengan sengaja mencairkan kredit ke 4 perusahaan dengan tidal cermat dan tidak sesuai prosedur sebesar Rp 360 miliar. Seperti tidak melakukan wawancara dengan debitur, tidak mengecek ke lapangan untuk melihat harta debitur, tidak dilakukan analisa dan tidak dilakukan aspek legal lain.

3. Linda memerintahkan anak buahnya, Santi dan Arga memerintahkan Ni Wayan untuk memroses berkas lebih lanjut. Ini menunjukan adanya unsur kesengajaan dalam kredit bermasalah.

4. Tidak terbukti adanya perintah komando dari pimpinan. Padahal menurut keyakinan hakim, terdakwa punya waktu untuk melawan perintah tersebut. Ketakutan untuk di pecat dari pekerjaan sesuai pledoi terdakwa juga dinilai hanyalah kesimpulan subjektif yang dibuat oleh masing-masing terdakwa.

5. Linda dan Arga terbukti tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank (Pasal 49 ayat 2 huruf b).

6. Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda minimal Rp 5 Miliar dan maksimal Rp 100 miliar (Pasal 49 ayat 2 huruf b).

(asp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini