"Saya mendengar keterangan saksi Syamsulrizal diambil bukan di muka sidang, tetapi di-BAP. Sehingga saya sesalkan dan minta sudah yang lain saja yang dibacakan," kata salah satu pengacara Susno Duadji, Hery Yosodiningrat saat jeda sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011).
"Di persidangan, Syamsurizal mengatakan dia datang ke rumah Abuserin tanggal 27 Desember. Jadi tidak bertemu Sjahril Djohan. Tetapi hakim berpegangan pada BAP polisi, Syamsu datang tanggal 4 Desember dan bertemu Sjahril," imbuh Herny.
Fakta tersebut menjadi keterangan kunci mengenai benar-tidaknya Susno menerima suap Rp 500 juta seperti dituduhkan jaksa. Sebab, hanya Syamsu yang menyaksikan transaksi penyerahan suap itu, bila memang Syamsu datang tanggal 4 Desember 2008.
Hingga pukul 17.00 WIB, hakim masih membacakan berkas putusan. Di kursi kursi pengunjung, keluarga Susno terlihat harap-harap cemas. Sebagian menghabiskan waktu dengan membaca Al-Quran atau memegang tasbih sambil mendengar hakim membaca vonis.
"Kira-kira bagaimana. Dapat bocoran enggak?" tanya salah satu keluarga Susno dengan nada cemas.
(Ari/ndr)











































