Penggelapan uang tersebut dilakukan oleh oknum berinisial E, yang merupakan salah satu pegawai di Deputi Pencegahan. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2009.
"Kejadiannya pada tahun 2009 lalu, pengawasan internal KPK saat mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan menemukan ada perhitungan yang salah. Setelah ditelusuri kemudian ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh oknum tersebut," tutur jubir KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dipecat setelah sebelumnya diminta mengembalikan uang yang digelapkannya. Besarannya setahu saya sekitar Rp 200 juta, persisnya saya kurang tahu," papar Johan.
(fjp/ndr)










































