Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan, KPK Akan Banding

Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan, KPK Akan Banding

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 15:06 WIB
Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan, KPK Akan Banding
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 8 bulan terhadap eks Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Banding nanti diajukan  apabila vonis itu dianggap kurang pas.

"Kalau rasanya kurang pas, kita akan melakukan banding karena kita menuntut tiga tahun penjara tetapi yang dikabulkan cuma 1 tahun 8 bulan," kata Pimpinan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini mengatakan, jaksa dari KPK telah melakukan upaya maksimal terkait tuntutan terhadap Bachtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Hakim memiliki keyakinan sendiri untuk dalam memvonis  seorang terdakwa," ujarnya.

Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada 2004-2006. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

Bachtiar terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.

(fjp/aan)


Berita Terkait