"Kalau rasanya kurang pas, kita akan melakukan banding karena kita menuntut tiga tahun penjara tetapi yang dikabulkan cuma 1 tahun 8 bulan," kata Pimpinan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini mengatakan, jaksa dari KPK telah melakukan upaya maksimal terkait tuntutan terhadap Bachtiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit pada 2004-2006. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Bachtiar terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.
(fjp/aan)











































