Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut PLN

Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut PLN

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 15:03 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono hari ini kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddie disidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan customer information system selama tahun 2000-2006.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2011).

Pekan lalu, Eddie juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski Eddie telah menjadi tersangka sejak Maret tahun lalu, KPK belum juga melakukan upaya penahanan terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyidikan masih terus didalami," kata Johan.

Eddie sendiri telah datang di kantor KPK sekitar pukuk 09.00 WIB. Mantan orang nomor satu di PLN ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eddie sebelumnya meneken surat yang mengatur mekanisme dapat melakukan penunjukan langsung oleh PT PLN PT Netway Utama merupakan perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer yang ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.

(fjp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads