"Sidang diskors sebentar untuk pindah ruangan karena ruangan ini sempit," ujar ketua majelis hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Hakim memindahkan sidang Susno ke ruangan sidang utama yang ruangannya lebih besar yaitu ke ruangan Prof H Oemar Senoadji. Sebelumnya, ruang sidang utama Prof H Oemar Senoadji dipakai untuk persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Sidang kasus Ba'asyir kelar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, lantaran ruang sidang sempit dan tidak mampu menampung pengunjung, persidangan Komjen Susno Duadji berlangsung gaduh. Beberapa kali para pendukung yang memadati ruang sidang mengeluhkan penggunaan ruang sempit dan berteriak minta ruang dipindahkan.
"Pindah..pindah..pindah, permainan apa ini!" teriak salah seorang pendukung Susno yang tertahan di luar sidang pengadilan.
(nwk/nrl)











































