Gagal Jadi Anggota DPD, Dahlan Rais Prihatin Kinerja KPU
Kamis, 03 Jun 2004 00:07 WIB
Solo - Dahlan Rais mengaku sampai sekarang belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penetapan KPU terhadap Dahlan Rais sebagai salah satu anggota DPD dari Jawa Tengah. Namun yang pasti dia menyayangkan dan memprihatinkan kinerja KPU."Hingga saat ini saya belum menerima salinan keputusan dari MK, sehingga mendengarnya baru dari pemberitaan. Karena itu saya belum akan melakukan tindakan apapun selain menunggu serta mempelajari apa sesungguhnya yang terjadi," ujar Dahlan Rais kepada detikcom di rumahnya di Solo, Rabu (2/6/2004) malam.Selanjutnya Dahlan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bersama, terutama bagi kinerja KPU ke depan apalagi dalam penghitungan suara pilpres mendatang. "Hasil suara untuk saya itu sudah ditetapkan secara resmi oleh KPUD Jawa Tengah dan KPU Pusat. Jadi memang perlu disayangkan dan harus kita prihatinkan bersama kinerja lembaga sepenting KPU," ujarnya.Ditanya apakah ada rencana untuk menggugat KPU berkaitan dengan kecerobohan yang dilakukannya, lagi-lagi Dahlan enggan memberikan ketegasan. "Ya pokoknya semua kita pelajari dulu lah, baik untuk langkah-langkah hukum maupun hikmah apa yang terkandung di balik kasus ini. Tidak menjadi semakin baik kalau saya berpolemik, apalagi salinan keputusan pun saya belum menerima," demikian Dahlan Rais.Seperti diberitakan, MK akhirnya memenangkan gugatan KH Achmad Chalwani yang dalam penetapan KPU berada pada urutan kelima perolehan suara calon DPD dari Jawa Tengah. Dengan kemenangan itu maka MK memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan Chalwani menggantikan Dahlan Rais sebagai anggota DPD dari Jawa Tengah bersama Nafisah Sahal, Budi Santoso dan Sudharto.Dalam gugatannya Chalwani yang berasal dari Purworejo itu mengajukan bukti-bukti bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk Dahlan Rais terutama dari Kabupaten Purbalingga. Setelah dilakukan penghitungan ulang akhirnya pengumpulan suara Chalwani lebih banyak dibanding suara yang dikumpulkan oleh adik kandung Amien Rais itu dengan selisih 276 suara.Dahlan lebih lanjut mengatakan bahwa jika keputusan MK itu secara prinsip sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada serta berdasarkan bukti-bukti yang akurat maka dirinya akan menerima dengan senang hati. Namun jika nantinya ditemukan kejanggalan atau fakta yang menyimpang dari apa yang terjadi di lapangan, dirinya akan mempertanyakannya.Perihal langkah mempertanyakan itu, Dahlan enggan menyebutkan lebih jauh langkah kongkrit apa yang akan ditempuhnya. Dia hanya kembali mengatakan akan mempelajari dulu hasil keputusan MK yang mengalahkan dirinya.
(jon/)











































