"Tidak sulit bagi KPK untuk merekrut 100 penyidik dan penuntut sendiri. Tapi harus dicari yang muda dan idealis," ujar Buyung usai menjenguk Anand Khrisna di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011).
Menurut Buyung, hal ini perlu segera dilakukan agar KPK bisa bebas dan mandiri. Menurutnya dalam beberapa kasus bisa saja muncul potensi konflik kepentingan jika terus menggunakan penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung menjelaskan di negara lain, lembaga pemberantas korupsi umumnya memiliki penyidik dan penuntut sendiri. KPK pun bisa segera menerapkan hal ini di Indonesia.
"Saya setuju hal itu," tutup Buyung.
Sebelumnya, Komisi III DPR sebagai pihak yang menginisiasi revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengaku hendak memerkuat KPK, salah satunya dengan mendorong lembaga antikorupsi tersebut memiliki penyidik independen. Pimpinan KPK menyambut baik ide itu.
(rdf/nrl)











































