"Silahkan saja banding. Tapi nanti bisa naik jadi lima tahun (lama hukuman penjara)," ujar jaksa Teguh Suhendra, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Desakan untuk naik banding disampaikan oleh seratusan orang hadirin simpatisan Arga Tirta Kirana. Mereka langsung berteriak-teriak agar kuasa hukum mengajukan banding, seketika setelah Ketua Majelis Hakim, Nirwana, membacakan putusan bahwa Kepala Divisi Korporat Legal Bank Century itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara teriakan makin keras terdengar setelah kuasa hukum terdakwa, Humprey Djemat, menyatakan akan segera mengajukan banding. Terlebih tim jaksa penuntut umum juga menyambut dengan akan mengajukan banding.
"Banding! Banding! Banding!" teriakan para simpatisan hingga terdengar ke pelataran gedung pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Nirwana, sempat mencoba menenangkan suasana gaduh yang terjadi. Tapi teriakan untuk naik banding terus saja terdengar.
"Tolong hadirin menghormati diri sendiri, jangan teriak-teriak!" ujarnya sebelum menutup sidang.
(lh/nrl)










































