Jaksa dan Pengacara Ibu Alanda Sama-sama Minta Banding

Jaksa dan Pengacara Ibu Alanda Sama-sama Minta Banding

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 13:12 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut dan pengacara ibunda Alanda, Arga Tirta Kirana sama-sama akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga tahun penjara. Tapi diingatkan, bisa jadi putusan pengadilan banding justru lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama.

"Silahkan saja banding. Tapi nanti bisa naik jadi lima tahun (lama hukuman penjara)," ujar jaksa Teguh Suhendra, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Desakan untuk naik banding disampaikan oleh seratusan orang hadirin simpatisan Arga Tirta Kirana. Mereka langsung berteriak-teriak agar kuasa hukum mengajukan banding, seketika setelah Ketua Majelis Hakim, Nirwana, membacakan putusan bahwa Kepala Divisi Korporat Legal Bank Century itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banding! Banding! Di mana keadilan? Ini pengadilan sesat!" teriak para simpatisan yang memenuhi ruang sidang.

Suara teriakan makin keras terdengar setelah kuasa hukum terdakwa, Humprey Djemat, menyatakan akan segera mengajukan banding. Terlebih tim jaksa penuntut umum juga menyambut dengan akan mengajukan banding.

"Banding! Banding! Banding!" teriakan para simpatisan hingga terdengar ke pelataran gedung pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Nirwana, sempat mencoba menenangkan suasana gaduh yang terjadi. Tapi teriakan untuk naik banding terus saja terdengar.

"Tolong hadirin menghormati diri sendiri, jangan teriak-teriak!" ujarnya sebelum menutup sidang.

(lh/nrl)


Berita Terkait