Demikian dikatakan majelis hakim yang diketuai Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa menjadikan uang ribuan nasabah Bank Century lainnya menjadi tidak jelas. Selain itu juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 360 miliar. Berdasarkan pertimbangan di atas JPU pun menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Linda dan Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Alanda, seorang penulis muda berbakat, menuliskan curhatan terkait kasus ibunya di blognya, http://alandakariza.com.
(nwk/fay)











































