Hakim Tipikor Bantah Lemah dalam Mengadili Terdakwa Korupsi

Hakim Tipikor Bantah Lemah dalam Mengadili Terdakwa Korupsi

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 12:02 WIB
Jakarta - Hakim di Pengadilan Tipikor mendapat kritik karena kerap memberi vonis terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa. Namun anggapan tersebut ditampik oleh Hakim Tipikor karena putusan yang dibuat tidak terpatok dengan tuntutan jaksa.

"Jadi begini, putusan itu tidak terpatok pada tuntutan. Penuntut memiliki pertimbangan, dan kita punya pertimbangan hukum juga, jadi kita mengacu pada ancaman maksimal dan hukuman minimum berapa. Itukan yang menjadi pagar kita," ujar hakim Nani Indrawati, saat dihubungi, Kamis (24/3/2011).

Hakim yang biasa mengadili di Pengadilan Negeri Tipikor ini mengatakan, pertimbangan yang digunakan hakim, berdasar pada fakta yang terungkap. Tuntutan sepenuhnya merupakan versi penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita punya pertimbangan sendiri, didasarkan fakta hukum yg terungkap di persidangan yang didasarkan pada alat bukti yang diajukan di persidangan," kata hakim yang menangani sidang Ari Muladi ini.

Sebelumnya, vonis di pengadilan Tipikor menuai sejumlah kritikan. Hal ini terkaitย  dengan putusan hakim di pengadilan tersebut yang dinilai terlalu rendah.

Di antaranya, vonis atas Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) yang divonis satu tahun penjara sedangkan tuntutan 4 tahun.ย  Selain itu ada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara (mantan anggota DPR RI) yang divonis 1 tahun tiga bulan padahal tuntutan 3 tahun penjara.

Pada Selasa (22/3) kemarin, Bachtiar Chamsyah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Nani sendiri tidak menjadi majelis hakim dalam putusan-putusan tersebut.
(fjp/gun)


Berita Terkait