"Kami mau mengirimkan surat terbuka, mengkritik MK mengapa penanganan perkara yang kita ajukan 20 Desember 2010 lalu, prosesnya lambat, belum juga masuk pokok perkara," kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Febri bersama rekan-rekannya akan mendatangi MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Febri menjelaskan, gugatan yang mereka lakukan ke MK terkait masa jabatan Busyro. DPR berketetapan masa jabatan Busyro hanya 1 tahun, padahal sesuai UU seharusnya tetap 5 tahun. Busyro menjabat menggantikan Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini perkara masa jabatan Busyro baru masuk tahapan pendahuluan. Jika tidak juga masuk pokok perkara, maka ini akan mengganggu kredibilitas MK.
"Kita berpacu dengan rentang waktu, putusan ini sangat berpengaruh di ranah hukum, utamanya untuk KPK," terangnya.
Bayangkan, setelah perkara putus, koalisi LSM ini harus menggugat lagi putusan presiden terkait pengangkatan Busyro. Gugatan ke PTUN membutuhkan waktu 90 hari.
"Kami berharap tidak ada skenario besar yang disengaja untuk mengulur waktu. Akhir tahun ini saja KPK sudah harus memilih pimpinan lagi," tuturnya.
(ndr/fay)










































