Buyung Usul Hakim Sidang Anand Krishna Diganti

Buyung Usul Hakim Sidang Anand Krishna Diganti

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 11:46 WIB
Jakarta - Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyoroti sidang terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Buyung mengusulkan ketua majelis hakim Hari Sasangka diganti karena dinilai melanggar kode detik.

Usulan tersebut disampaikan Buyung usai menjenguk Anand di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011).

Buyung berpendapat, seharusnya hakim kasus Anand tidak berpihak. Dari awal, kata Buyung, tidak dilakukan penahanan terhadap Anand baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ini hakim melakukan penahanan karena seolah-olah takut akan mengulangi perbuatan atau tidak hadir dalam sidang. Padahal kan tidak, Pak Anand selalu hadir saat sidang. Lalu mau mengulangi lagi perbuatannya, ini bagaimana?" papar Buyung.

Menurut dia, hakim harus diganti karena melanggar kode detik. "Harusnya prasangka tidak bersalah, ini prasangka bersalah. Padahal belum apa-apa, baru pemeriksaan saksi. Belum ada tuntutan jaksa atau pembelaan apalagi vonis, ini kan melanggar," kata Buyung

Buyung mengatakan Kejaksaan seharusnya tersinggung atas putusan penahanan Anand oleh hakim. "Saya akan sampaikan ini kepada Jaksa Agung," cetus dia.

Selain itu, Buyung meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim.

"Track record hakim harus diawasi. Katanya ada surat dari organisasi. Hakim tidak boleh terpengaruh tekanan dari pihak lain. Saya pembela hak perempuan tetapi dalam kasus ini harus dibuktikan dulu. Hakimnya harus diganti," papar Buyung.

Hakim Hari Sasangka memerintahkan Anand ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hakim membuat penetapan hakim untuk menahan dengan alasanย  ancaman di atas 5 tahun penjara.ย  Atas kebijakan ini, Anand yang mengidap sejumlah penyakit, protes dengan mogok makan.ย  Selama mogok makan, kondisinya drop sehingga dirawat di RS Polri.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads