Usulan tersebut disampaikan Buyung usai menjenguk Anand di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011).
Buyung berpendapat, seharusnya hakim kasus Anand tidak berpihak. Dari awal, kata Buyung, tidak dilakukan penahanan terhadap Anand baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hakim harus diganti karena melanggar kode detik. "Harusnya prasangka tidak bersalah, ini prasangka bersalah. Padahal belum apa-apa, baru pemeriksaan saksi. Belum ada tuntutan jaksa atau pembelaan apalagi vonis, ini kan melanggar," kata Buyung
Buyung mengatakan Kejaksaan seharusnya tersinggung atas putusan penahanan Anand oleh hakim. "Saya akan sampaikan ini kepada Jaksa Agung," cetus dia.
Selain itu, Buyung meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim.
"Track record hakim harus diawasi. Katanya ada surat dari organisasi. Hakim tidak boleh terpengaruh tekanan dari pihak lain. Saya pembela hak perempuan tetapi dalam kasus ini harus dibuktikan dulu. Hakimnya harus diganti," papar Buyung.
Hakim Hari Sasangka memerintahkan Anand ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hakim membuat penetapan hakim untuk menahan dengan alasanย ancaman di atas 5 tahun penjara.ย Atas kebijakan ini, Anand yang mengidap sejumlah penyakit, protes dengan mogok makan.ย Selama mogok makan, kondisinya drop sehingga dirawat di RS Polri.
(aan/nrl)











































