Panwaslu Pertanyakan Jadwal Cuti Mega dan Hamzah
Rabu, 02 Jun 2004 18:40 WIB
Jakarta - Panwaslu telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isinya mempertanyakan jadwal cuti kampanye pemilu presiden-wapres Presiden Megawati dan Wapres Hamzah Haz. "Saya sudah mendapat surat dari Panwaslu yang menanyakan soal itu," ujar Ketua Pokja Kampanye Hamid Awaluddin di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/5/2004). Dikatakan Hamid, setelah menerima surat dari Panwaslu, dirinya langsung menanyakan jadwal cuti kedua pejabat negara itu ke Setneg. Namun, hingga kini dirinya belum menerima jadwal cuti presiden dan wapres. "Saya cek ke Setneg, pihak Setneg mengatakan sudah ada. Saya bilang saya butuh tapi sampai sekarang belum mendapatkannya," katanya. Surat Panwaslu yang ditandatangani Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait tertanggal 1 Juni dan ditujukan kepada Hamid. "Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami peroleh dari KPU, baru 4 menteri yang mengajukan cuti."Keempat menteri itu adalah Menakertrans Jacob Nuawea, Menteri Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif, Menristek Hatta Radjasa dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Soemaryoto. Pasal 39 (3) UU 23/2003 menyebutkan pejabat negara yang menjadi capres dan cawapres dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti diluar tanggunganNegara. Sementara, pasal 41 (4) berbunyi pelanggaran atas larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 39 dikenai sanksi penghentiankampanye selama masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. "Bersama ini, kami sampaikan kepada KPU untuk menghentikan kampanye yang dilakukan pejabat Negara diluar 4 nama tersebut, kecuali ada susulan barusebelum berlangsung besok 2 Juni 2004."
(asy/)











































