Nihil, Belum Ada Parpol yang Daftar untuk Pemilu 2014

Nihil, Belum Ada Parpol yang Daftar untuk Pemilu 2014

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 10:47 WIB
Jakarta - Pendaftaran partai politik (Parpol) sudah dibuka di Kemenkum HAM, sejak Januari 2011. Namun sampai saat ini, belum ada satu pun parpol yang mendaftar, termasuk parpol besar. Umumnya mereka masih bertanya-tanya soal aturan.

"Kebanyakan berkonsultasi, yang konsultasi hampir semua partai termasuk partai-partai besar," kata Kepala Seksi pendaftaran Parpol di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Aryo Prijati di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Aryo menjelaskan, hampir semua partai hanya sekadar bertanya-tanya. Belum ada yang secara resmi mendaftar administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa yang minta formulir dan dimintakan namanya. Belum disebut mendaftar karena belum membuat surat permohonan kepada menteri," jelas Aryo.

Pendaftara dibuka mulai 17 Januari-22 Agustus 2011. UU Parpol No 2 Tahun 2011, mengharuskan seluruh partai politik melakukan verifikasi ulang. Sejumlah syarat baru telah dibuat dan harus dipenuhi. Antara lain pendaftaran partai politik minimal ditandatangani oleh 50 orang. 33 Pendaftar parpol merupakan perwakilan 33 provinsi.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads