"Kebanyakan berkonsultasi, yang konsultasi hampir semua partai termasuk partai-partai besar," kata Kepala Seksi pendaftaran Parpol di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Aryo Prijati di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Aryo menjelaskan, hampir semua partai hanya sekadar bertanya-tanya. Belum ada yang secara resmi mendaftar administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftara dibuka mulai 17 Januari-22 Agustus 2011. UU Parpol No 2 Tahun 2011, mengharuskan seluruh partai politik melakukan verifikasi ulang. Sejumlah syarat baru telah dibuat dan harus dipenuhi. Antara lain pendaftaran partai politik minimal ditandatangani oleh 50 orang. 33 Pendaftar parpol merupakan perwakilan 33 provinsi.
(ndr/fay)











































