Panwas DKI: Aturan Kampanye KPU Memang Banyak Celahnya
Rabu, 02 Jun 2004 17:47 WIB
Jakarta - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Sarluhut Napitupulumenilai peraturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum memang banyak celahnya. Celah ini dimanfaatkan calon presiden dan calon wakil presiden untuk melakukan kampanye terselubung.Napitulu menjelaskan, definisi kampanye dalam SK KPU No.35/2004 terdiri dari lima unsur. Pertama ada obyek, yakni capres dan cawapres, atau juru kampanye. Kedua, menyampaikan visi dan misinya. Ketiga, meyakinkan pemilih. Keempat ada ada pemilihnya. Dan kelima, dalam waktu yang ditentukan KPU."Jadi kayak Mega datang ke pasar tidak menawarkan misi, ya tidak apa-apa. Bukan kampanye. Calon presiden memasang iklan ucapan terima kasih di koran itu juga bukan kampanye. Kita tahu ini kampanye, tapi dari mana kita bisa buktikan. Kan mereka tidak menawarkan misinya," katanya.Napitulu, yang berbicara kepada wartawan di Posko Bersama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 di Balai Kota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/6/2004), menyatakan SK KPU No.35/2004 perlu direvisi.Karena itu Panwaslu telah mengajukan judicial review atas SK KPU Nomer 35 Tahun 2004 khususnya pasal 1 ayat 9 ke Mahkamah Agung. Pasal tersebut yang menjadi celah capres dan cawapres dapat melakukan kampanye terselubung.Sebab, menurut Sarluhut, celah ini dapat digunakan oleh capres dan cawapres untuk melakukan hal serupa. "Celah ini dimanfaatkan. Sekarang mereka jadi pintar. Kita ingin agar ini direvisi karena salah," demikian Sarluhut Napitupulu.
(gtp/)











































