Menjelang keputusan tersebut, Arga pun menuliskan sebuah surat yang ia sampaikan kepada pengacaranya, Humprey Djemat, yang disebarluaskan kepada khalayak umum. Isi surat tersebut adalah:
Menjelang putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismillahhirohmannirohiim.
Kepada yth :
1. Rekan2 Solidaritas 80 FHUI,
2. Bpk. Humphrey Djemat dan Kantor Hukum Gani Djemat & Partners
3. Ibu Chandra Motik dan rekan2 ILUNI FHUI,
4. Indonesian Banking Union (IBU),
5. Bpk Adnan Buyung Nasution, SH, dan Bpk. T. Mulya Lubis, SH
6. Bpk. Sigit Pramono (Ikatan Bankir Indonesia),
7. Anggota DPR RI - Komisi III dan Timwas Century,
8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
9. KOMNAS HAM
10. Alumni SD Perguruan Cikini,
11. Alumni SMPN1 Cikini jkt
12. Alumni SMA St. Theresia jkt
13. Mantan Karyawan PT Bank Merincorp dan PT Merincorp Securindo,
14. Warga RT 03/RW 08, Pdk Betung Bintaro
15. Media cetak dan elektronik
16. Para bloggers, followers twitter dan FB
17. Anak-anakku di the Cure for Tomorrow dan IYC
18. Rekan-rekan di PT Bank Mutiara tbk
19. Sanak Saudara - keluarga besarku dan
20. semua pihak yang memberikan dukungan, bantuan moril dan materil, doa, bantuan
hukum, nasihat, saran dan masukan atas proses hukum yang saya alami.
Dengan kerendahan hati perkenankanlah saya sebelum melangkahkan kaki ke PN Jakarta
Pusat pagi ini untuk mendengarkan putusan majelis hakim (atas perkara 4 kredit yang didakwakan kepada saya atas dasar pasal 49 UU Perbankan dan 55 jo 65 KUHP), menyampaikan hal berikut :
1). Permohonan maaf lahir batin yang tulus atas khilaf kata dan laku saya/keluarga dalam silaturahmi kita.
2). Perkenankanlah saya/keluarga mengucapkan terima kasih yamg tak terhingga kepada semua pihak yang telah berjuang untuk mencari kebenaran/keadilan untuk saya dan para pencari kebenaran/keadilan.
Semoga amal ibadah rekan-rekan seperjuangan mendapat balasan kebaikan yang berlipat ganda dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat, amiiin ya rabbal alamin.
Salam,
Arga Tirta Kirana
Seperti diberitakan sebelumnya, selain terhadap Ibunda Alanda ini, PN Jakpus juga akan menjatuhkan vonis pada Linda Wangsadinata, Kepala Cabang Bank Century Senayan.
Arga bersama-sama Linda dinilai jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa menjadikan uang ribuan nasabah Bank Century lainnya menjadi tidak jelas. Selain itu juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 360 miliar. Berdasarkan pertimbangan di atas JPU pun menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Alanda, seorang penulis muda berbakat, menuliskan curhatan terkait kasus ibunya di blognya, http://alandakariza.com. Dia mengkritik dunia hukum Indonesia yang dinilainya tidak adil.
(feb/nrl)











































