Kejagung Paparkan Jumlah Perkara yang Diselesaikan

Kejagung Paparkan Jumlah Perkara yang Diselesaikan

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2004 17:25 WIB
Jakarta - Kinerja Kejagung mendapat sorotan. Kejagung pun memaparkan jumlah perkara yang sudah diselesaikan, plus total uang negara yang diselamatkan."Kejagung telah semaksimal mungkin melaksanakan tugas. Mengenai penilaian, terserah masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung Jakarta, Rabu (2/6/2004).Terutama 2 tahun terakhir, lanjut Kemas, Kejagung bersama aparatnya di daerah sudah bekerja semaksimal mungkin, dalam hal korupsi. Tahun 2002, Kejagung telah berhasil melakukan penuntutan 434 berkas perkara se-Indonesia."Tahun 2003 meningkat jadi 584 perkara. Pada Januari-April 2004, ada 106 perkara, termasuk perkara korupsi berjamaah di DPRD sumbar," kata Kemas.Dituturkan Kemas, tentang tindak pidana terorisme seperti kasus bom, Kejagung sudah menuntaskan 92 berkas yang hampir semuanya sudah memperoleh putusan, dan ada sebagian yang masih dalam proses upaya hukum.Soal perkara pelanggaran HAM berat, Kejagung berhasil menuntut 24 berkas perkara. Antara lain Timtim 18 berkas, Tanjung Priok 4 berkas, dan Abepura 2 berkas.Pada kasus gerakan separatis Aceh, pada masa Darurat Militer I, Kejagung telah menuntaskan 786 berkas. Kemudian pada Darurat Militer II ada 968 berkas. Jadi totalnya 1.754 berkas perkara.Mengenai perkara Pemilu, pada Pemilu legislatif, dari 30 kejati, laporan yang masuk hanya 17 kejati, yaitu 589 berkas perkara sudah diputus. paling banyak di Kejati Sumut 101 kasus, NAD 78 kasus, Kaltim 72 kasus, Sulsel 58 kasus, dan Jateng 43 kasus.Soal perkara perdata pada tahun 2003, Kejagung sebagai pengacara negara telah menuntaskan 374 perkara perdata dan menyelamatkan keuangan negara Rp 271 miliar.Sedangkan perkara tata usaha negara, Kejagung telah menuntaskan 174 kasus dan 2.064 pemulihan hak, dan menyelamatkan keuangan negara Rp 21 miliar. Jadi total keuangan negara yang diselamatkan Rp 292 miliar. (sss/)


Berita Terkait