"Yang saya dengar hari ini agendanya penjatuhan vonis hakim. Masalah waktu saya belum bisa memastikan, tapi biasanya jam 10.00 WIB paling cepat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2011).
Linda dan Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa menjadikan uang ribuan nasabah Bank Century lainnya menjadi tidak jelas. Selain itu juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 360 miliar. Berdasarkan pertimbangan diatas JPU pun menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Seperti diketahui, putri Arga yang bernama Alanda pernah menuliskan curahan hatinya mengenai kasus yang harus dihadapi ibunya. Dengan tulisan yang apik, mahasiswi 19 tahun ini mengungkapkan kepedihannya atas nasib ibunya sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan deda Rp 10 miliar.
Dalam blognya juga, Alanda menyinggung tuntutan ibunya lebih tinggi dari Robert Tantular, eks pemilik Century. Alanda mengaku tak pernah merasakan hidup berfoya-foya selama ibunya bekerja di Bank Century sebagai Kepala Divisi Corporate Legal.
(feb/ape)











































